Potret Pelabuhan Merak - Bakauheni (04 November 2016), KMP. Adinda Windu Karsa milik Perusahaan PT. Windu Karsa mematuhi peraturan dari Kantor Otoritas Pelabuhan Penyenerangan (KOPP) Merak untuk melakukan pengikatan tali lashing pada kendaraan diatas kapal. Untuk menjaga terjadinya benturan antar kendaraan yang terjadi akibat bergeraknya muatan dari tempatnya yang disebabkan oleh olengan (Rolling) ataupun anggukan (Pitching) yang dialami kapal sehubungan dengan kondisi laut selama dalam Pelayaran bersama KMP. Adinda Windu Karsa.
MARI BERLAYAR
Breaking News
Minggu, 06 November 2016
Selasa, 01 November 2016
DAFTAR PELABUHAN DI PULAU SUMATERA
- PELABUHAN ASDP DESA JAGOH, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN ASDP DOMPAK, TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN ASDP PARIT REMPAK, KARIMUN, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN ASDP TANJUNG UBAN, BINTAN, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN ASDP TELAGA PUNGGUR, BATAM, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN BAKAUHENI, LAMPUNG
- PELABUHAN BAKONG, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN BATAM CENTRE, BATAM, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN BATU AMPAR, BATAM, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN BELAWAN, SUMATERA UTARA
- PELABUHAN BENGKULU, BENGKULU
- PELABUHAN BULANG LINGGI, BINTAN, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN DABO SINGKEP, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN HARBOUR BAY, BATAM, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN KIJANG SRI BAYINTAN, BINTAN, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN KOTE, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN KRUENG GEUKUEH, ACEH
- PELABUHAN JAMBI, JAMBI
- PELABUHAN IDRIS SARDI, MUARA SABAK
- PELABUHAN LETUNG JEMAJA, KEPULAUAN ANAMBAS, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN MAROK TUA, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN MIDAI, NATUNA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN MUARA, PADANG, SUMATERA BARAT
- PELABUHAN NONGSA, BATAM, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN PANCUR, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN PANGKAL BALAM, BANGKA-BELITUNG
- PELABUHAN PANJANG, LAMPUNG
- PELABUHAN PENAGIH, NATUNA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN PENUBA, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN PULAU LAUT, NATUNA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN PULAU SUBI, NATUNA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN SEI TENAM, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN SENAYANG, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN SEKUPANG, BATAM, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN SIJANTUNG, BATAM, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN SRI BINTAN PURA, TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN SRI PAYUNG, TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN SUNGAI PAKNING, DUMAI, RIAU
- PELABUHAN SUNGAI BULUH, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN SUNGGAK, KEPULAUAN ANAMBAS, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN YOSEPH ISKANDAR, TAPAKTUAN, ACEH
- PELABUHAN TANJUNG API-API, PALEMBANG, SUMATERA SELATAN
- PELABUHAN TANJUNG BALAI, SUMATERA UTARA
- PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN, KARIMUN, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN TANJUNG BUTON, LINGGA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN TANJUNG PANDAN, BANGKA-BELITUNG
- PELABUHAN TANJUNG SETELUNG SERASAN, NATUNA, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN TAREMPA, KEPULAUAN ANAMBAS, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN TELAGA PUNGGUR, BATAM, KEPULAUAN RIAU
- PELABUHAN TELUK BAYUR, SUMATERA BARAT
DAFTAR PELABUHAN DI PULAU JAWA
- PELABUHAN BATU GULUK, MADURA, JAWA TIMUR
- PELABUHAN CIREBON, JAWA BARAT
- PELABUHAN MERAK, BANTEN
- PELABUHAN KALIANGET, MADURA, JAWA TIMUR
- PELABUHAN KALIMAS, SURABAYA, JAWA TIMUR
- PELABUHAN KAMAL, MADURA, JAWA TIMUR
- PELABUHAN KETAPANG, BANYUWANGI, JAWA TIMUR
- PELABUHAN SURINDRO SUPJARSO, POPOH, TULUNGAGUNG
- PELABUHAN UJUNG, SURABAYA, JAWA TIMUR
- PELABUHAN SUNDA KELAPA, JAKARTA
- PELABUHAN TANJUNG PERAK, SURABAYA, JAWA TIMUR
- PELABUHAN PERTIWI, PAMANUKAN, SUBANG, JAWA BARAT
- PELABUHAN TANJUNG PRIOK, JAKARTA
- PELABUHAN TANJUNG WANGI, BANYUWANGI, JAWA TIMUR
- PELABUHAN TANJUNG MAS, SEMARANG, JAWA TENGAH
- PELABUHAN TANJUNG INTAN, CILACAP, JAWA TENGAH
- PELABUHAN PRAMUKA, GARUT, JAWA BARAT
Selasa, 04 Oktober 2016
Ijazah Laut dan Sertifikat
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih
atas kunjungannya di blog mari-berlayar.blogspot.com.
Bercerita sedikit tentang blog ini
ya Mas Bro.
Awal mula kenapa saya mengangkat
tema sekitaran tentang dunia Pelayaran padahal jika kembali pada basic awal
saya tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan dunia Pelayaran.
Jujur saja basic dan kelulusan saya
sendiri dari Teknik Informatika Tahun 2015 Universitas Siliwangi Tasikmalaya.
Mana suaranya Universitas Siliwangi Tasikmalaya.. yeeeeeee..eee.eee.ee... haha
Singkat cerita, namanya Sarjana Muda
yang penting kerja akhirnya melamar melamar dan melamar akhirnya diterimalah
kerja di salah satu Perusahaan Pelayaran Swasta di Pelabuhan Merak - Bakauheni
pada tanggal 08 Desember 2015 sebagai Staff Operasional (Karyawan Darat) di
Bakauheni, Lampung Selatan. Dan pada bulan Februari 2016 akhirnya dimutasi ke
Pelabuhan Merak, Banten sampai dengan sekarang sebagai Staff Administrasi.
Belajar, belajar, dan belajar
didunia pelayaran ternyata banyak ilmu yang saya dapat disini sampai akhirnya
saya meluapkan emosi berbagi pengalaman ya di Blog ini lah.
Lanjut ke Pokok Materi !!!!!
Untuk menjadi
seorang pelaut tentu di butuhkan keterampilan dan pendidikan mengenai hal-hal
teknis untuk itu pendidikan sangat mutlak di miliki calon pelaut. Beberapa
Sekolah Pelayaran Indonesia siap menerima dan mendidik teman-teman yang
ingin jadi pelaut.
Teman-teman bisa
menempuh pendidikan kepelautan di Perguruan
Tinggi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP) Semarang, Sekolah
Pelayaran Jakarta STIP Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran di Jakarta, Sekolah Pelayaran di Surabaya Balai
Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya , atau Politeknik Ilmu
Pelayaran PIP Makasar Pendidikan Sekolah Pelayaran di Kota Makassar ini buat teman-teman yang ingin naik jenjang
jadi Perwira kapal, teman-teman tinggal cari dan pilih sekolah pelayaran mana
yang akan teman-teman jadikan tempat untuk mendapatkan ilmu kelautan.
Ijazah dan
Sertifikat yang diperlukan menjadi seorang pelaut diantaranya :
Persyaratan Umum
Persyaratan Umum
- Buku Pelaut
Persyaratan ABK Deck Departement
- ANT-I (Ahli Nautika Tingkat I) dan Endorsmentnya : Dalam pelayaran besar I (PB I),
Dapat menjabat sebagai Nakhoda / Master tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
- ANT-II (Ahli Nautika Tingkat II) dan Endorsmentnya : Dalam pelayaran besar II (PB II),
- Dapat menjabat menjadi Mualim I (Chief Officer) tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
- ANT-III (Ahli Nautika Tingkat III) dan Endorsmentnya :
- ANT-IV (Ahli Nautika Tingkat IV) dan Endorsmentnya :
- ANT-V (Ahli Nautika Tingkat V) dan Endorsmentnya :
2.
Dalam pelayaran besar II (PB II),
-
- Dapat menjabat menjadi
Nakhoda / Master pada kapal kurang dari 5.000 Ton dengan pelayaran tak
terbatas.
-
Dapat menjabat menjadi Nakhoda
/ Master pada kapal kurang dari 7500 Ton daerah pantai dan harus pengalaman
sebagai Mualim I selama 2 tahun
3.
Dalam pelayaran besar III (PB III),
-
Dapat menjabat menjadi
Mualim I (Chief Officer) batasan max 3.000 DWT
4.
- Dapat menjadi Mualim II (Second Officer) atau Mualim
III (Third Officer) sebagai perwira kapal-kapal antar pulau
5.
-
Dapat menjadi Mualim IV (Pot
Officer) sebagai perwira kapal-kapal kecil antar pulau
6.
Wahtchkeeping, ANT-D
(Ahli Nautika Tingkat Dasar)
-
Dapat menjadi Bosun /
Juru Mudi / Kelasi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Deck Departement
C.
Persyaratan ABK Engine Departement
1. ATT-I (Ahli Teknik Tingkat I) dan Endosmentnya :
Ahli Mesin Kapal C (AMK C),
-
Dapat menjabat menjadi
KKM (Kepala Kapar Mesin) atau Masinis I (Chief Engineer) tak terbatas berat
kapal dan alur pelayaran
2. ATT-II (Ahli Teknik Tingkat II) dan Endosmentnya
:
Ahli Mesin Kapal B (AMK B),
-
Dapat menjabat menjadi Masinis
I (Chief Engineer) atau Masinis II (Second Engineer) tak terbatas berat kapal
dan alur pelayaran
-
Dapat menjabat menjadi
KKM (Kepala Kamar Mesin) atau Masinis I (Chief Engineer) dengan tenaga mesin
kurang dari 3.000 KW, pelayaran tak terbatas
-
Dapat menjabat menjadi
KKM (Kepala Kamar Mesin) atau Masinis I (Chief Engineer) dengan tenaga mesin
tak terbatas namun pelayaran daerah pantai
3. ATT-III (Ahli Teknik Tingkat III) dan
Endosmentnya :
Ahli Mesin Kapal A (AMK A),
-
Dapat menjadi Masinis I
(Chief Engineer) atau Masinis II (Second Engineer) dengan tenaga mesin kurang
dari 3.000 KW, dengan daerah pelayaran tak terbatas
-
Dapat menjadi KKM
(Kepala Kamar Mesin) atau Masinis I (Chief Engineer) dengan tenaga mesin kurang
dari 3.000 KW, pelayaran daerah pantai dan harus berpengalaman menjadi Masinis I selama 2 Tahun
4. ATT-IV (Ahli Teknik Tingkat IV) dan Endosmentnya :
- Dapat menjadi Masinis II (Second Engingeer) atau Masinis III (Third Engineer) sebagai perwira mesin kapal-kapal antar pulau
Selasa, 27 September 2016
Tugas Dan Tanggung Jawab ABK Kapal
- NAKHODA
Tugas Dan Tanggung Jawab Nahkoda Kapal
Nahkoda kapal memikul tanggung jawab penting dalam dalam sebuah kapal. Tugas seorang nahkoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran, baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat. Tanggung jawab itu meliputi keselamatan seluruh penumpang atau barang yang ada dalam kapal.
Jika di lihat dari UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa nahkoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari nahkoda adalah sebagai berikut :
nahkoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai nahkoda, serta memenuhi syarat sebagai nahkoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan nahkoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab nahkoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu nahkoda tidak berada di anjungan kapal, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab nahkoda kapal.
Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran kapal itu tetap menjadi tanggung jawab nahkoda.
Kalau melihat hal tersebut di atas maka secara ringkassingkat tanggung jawab dari seorang nahkoda kapal adalah sebagai berikut :
1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
tugas nahkoda kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
Tugas Seorang Nahkoda Kapal Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Maksudnya adalah bahwa semua orang yang berada di atas kapal, siapapun dia tanpa kecuali seharusnya taat dan patuh kepada perintah-perintah yang di berikan oleh seorang nahkoda, hal ini demi terciptanya keamanan serta ketertiban di atas kapal.
Sehingga tidak ada satu alasan apapun yang dibuat oleh orang-orang yang ada di atas kapal untuk menentang dari perintah yang diberikan oleh seorang nahkoda kapal selama perintah itu masih sesuai dengan aturan serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat penentangan terhadap perintah dari nahkoda, hal ini merupakan pelanggaran hukum, dan ini sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi jika menentang perintah dari atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah nahkoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama nahkoda.
Tugas Seorang Nahkoda Kapal Sebagai Pemimpin Kapal
Tugas Nahkoda adalah bertanggung jawab pada saat sedang membawa kapal untuk berlayar dari pelabuhan yang satu menuju ke pelabuhan yang lain, atau dari tempat yang satu menuju ke tempat lain dengan selamat aman sampai tujuan terhadap semua penumpang dan semua barang muatannya.
Tugas Seorang Nahkoda Kapal Sebagai Penegak Hukum
Nahkoda kapal juga mengemban tugas yaitu sebagai penegak atau abdi hukum yang ada di atas kapal sehingga apabila terjadi peristiwa atau kejadian yang ada diatas kapal, maka nahkoda memiliki wewenang untuk bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, nahkoda dapat mengambil tindakan antara lain :
* menahan/mengurung tersangka di atas kapal
* membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
* mengumpulkan bukti-bukti
* menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
Tugas Seorang Nahkoda Kapal sebagai Pegawai Catatan Sipil
Jika pada sebuah kapal terjadi suatu peristiwa misalnya terdapat kelahiran dan kematian maka seorang nahkoda kapal berwenang untuk bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan apa saja yang harus dilakukan oleh seorang nahkoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
Jikalau terjadi kematian :
1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter
- Mualim I
- Mualim II
- Mualim III
- Mualim IV
- KKM
- Masinis I
- Masinis II
- Masinis III
- Masinis IV
- Electrician
- Bosman
- Mandor
- Fitter
- Juru Mudi
- Juru Minyak
- Kelasi
- Wiper
- Juru Masak
- Pelayan
Daftar Nama Kapal Di Pelabuhan Merak - Bakauheni
- PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- KMP. Jatra I
- KMP. Jatra II
- KMP. Jatra III
- KMP. Portlink
- KMP. Portlink 3
- KMP. Portlink 5
- KMP. Sebuku
- KMP. Legundi
- KMP. Batu Mandi
- PT. Jembatan Nusantara Ferry
- KMP. Prima Nusantara
- KMP. Titian Murni
- KMP. Panorama Nusantara
- KMP. Safira Nusantara
- KMP. Farina Nusantara
- PT. Pima Eksekutif
- KMP. Mitra Nusantara
- KMP. Royal Nusantara
- PT. Putra Master SP. Ferry
- KMP. Nusa Dharma
- KMP. Nusa Bahagia
- KMP. Nusa Mulia
- KMP. Nusa Agung
- KMP. Nusa Jaya
- KMP. Nusa Putera
- PT. Jemla Ferry
- KMP. Mufidah
- KMP. Menggala
- KMP. Duta Banten
- KMP. Jagantara
- KMP. Rajarakata
- KMP. Virgo 18
- PT. Windu Karsa
- KMP. Windu Karsa Pratama
- KMP. Windu Karsa Dwitya
- KMP. Adinda Windu Karsa
- PT. Atosim Lampung Pelayaran
- KMP. Bahuga Pratama
- KMP. Mutiara Persada 1
- KMP. Mutiara Persada 2
- PT. Dharma Lautan Utama
- KMP. Mustika Kencana
- KMP. Dharma Kencana IX
- KMP. Dharma Rucitra 1
- KMP. Kirana II
- PT. Prima Vista
- KMP. Mabuhay Nusantara
- PT. Sekawan Maju Sejahtera
- KMP. SMS Kartanegara
- KMP. SMS Mulawarman
- KMP. SMS Sagita
- Tribuana Antar Nusa
- KMP. Tribuana 1
- PT. Bangun Putera Remaja
- KMP. Rosmala
- PT. Surya Timur Line
- KMP. Shalem
- KMP. Salvatore
- PT. Tri Sumaja Lines
- KMP. BSP 1
- PT. Munic Line
- KMP. Caitlyn
- KMP. Munic 1
- KMP. Elysia
- PT. Bukit Merapi Nusantara Lines
- KMP. Sakura
- KMP. Suki 2
- PT. Trisakti Lautan Mas
- KMP. Trimas Laila
- KMP. Trimas Kanaya
- PT. Raputra Jaya
- KMP. Raputra Jaya 888
- PT. Samudera Ferry
- KMP. Salvino
- PT. Pratama Labitra Bahtera
- KMP. Labitra Karina
- PT. Gunung Makmur
- KMP. Rajabasa 1
- PT. Hasta Mitra Baruna
- KMP. HM Baruna I
Langganan:
Postingan (Atom)